Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 04 Tahun 2014

USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN – PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan usaha industri, perizinan usaha perdagangan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2014 tentang USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN – PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan