Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2013

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dengan sistematika sebagai berikut: - Ketentuan Umum; - Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; - Hak, Kewajiban dan Larangan; - Pengelolaan Kualitas Air; - Pengendalian Pencemaran Air; - Pembinaan, Pemberian Izin dan Pengawasan; - Kerjasama; - Ketentuan Sanksi Administratif; - Penyelesaian Sengketa; - Ketentuan Penyidikan; - Ketentuan Pidana; - Ketentuan Peralihan; - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 02 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2013
Tanggal Berlaku
16 Mei 2013
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2767 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan