Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dengan sistematika sebagai berikut: - Ketentuan Umum; - Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; - Hak, Kewajiban dan Larangan; - Pengelolaan Kualitas Air; - Pengendalian Pencemaran Air; - Pembinaan, Pemberian Izin dan Pengawasan; - Kerjasama; - Ketentuan Sanksi Administratif; - Penyelesaian Sengketa; - Ketentuan Penyidikan; - Ketentuan Pidana; - Ketentuan Peralihan; - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat