Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 6 Tahun 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan saat parkir di tepi jalan umum atau saat diberikan stiker atau karcis; 2. Kawasan dan Pembagian Zona Parkir untuk pelayanan sekali parkir di tentukan oleh Dinas pada kurun waktu tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan rekayasa lalu lintas; 3. Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah Daerah dapat menempatkan Jukir yang terikat Perjanjian dengan Dinas; 4. Setiap kawasan parkir diawasi oleh petugas pengawas lapangan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Petugas pengawas lapangan bersama tim intensifikasi retribusi parkir ditepi jalan umum mempunyai tugas melakukan penertiban dan pembinaan terhadap Jukir di lapangan; 5. Sebagian penerimaan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disetor ke Kas Umum Daerah digunakan untuk menunjang kelancaran pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD NOMOR 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan