Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2014

Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, bentuk dan kriteria insentif dan kemudahan, kriteria perusahaan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, jenis usaha, jangka waktu pemberian insentif, hak, kewajiban, tanggung jawab penanam modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 977 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
    Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan