Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2014

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi, pelayanan kepemudaan, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.19
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan