Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 36 Tahun 2015

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan/atau masyarakat wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan; 2. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas; 3. Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu; 4. Pemerintah Daerah, perusahaan daerah dan perusahaan swasta berkewajiban menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
24 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2015
Tanggal Berlaku
24 Juli 2015
Sumber
BD NOMOR 36
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan