Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- bahwa guna menindak-lanjuti ketentuan dalam Pasal 34
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan
Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan
Pengawas pada BLUD Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo
Kota Blitar.
- 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
3. . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;
4. Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/154/HK/
422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah
Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum
Daerah;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.
- 1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
pengelolaan BLUD RSUD dapat dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dengan Keputusan Walikota atas
usulan Pemimpin BLUD;
2. Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD yang
dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD RSUD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Masa jabatan Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya;
4. Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas
dapat diberikan remunerasi dalam bentuk honorarium;
5. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan
kepada Anggaran BLUD RSUD dan dimuat dalam Rencana
Bisnis dan Anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
- 15 Halaman
|