Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2014

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan umum, pengelolaan, sumber daya manusia kearsipan, kelembagaan penyelenggara, sarana dan prasarana, pembinaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, larangan,penataan dan penegakan hukum, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 770 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan