Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 28 Tahun 2015

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. RKPD Tahun 2016 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah beserta pendanaannya, prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar wajib menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD Tahun 2016 hasil pembahasan bersama DPRD dengan RKPD Tahun 2016. Dalam hal Program dan Kegiatan RKPD Tahun 2016 yang ditetapkan berbeda dengan hasil pembahasan bersama DPRD, maka yang dipergunakan adalah Program dan Kegiatan hasil pembahasan dengan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 28 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
28 Mei 2015
Sumber
BD NOMOR 28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan