Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 September 2015
Tanggal Berlaku
15 September 2015
Sumber
LD 2E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan