Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 25 Tahun 2016

Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua Dan seterusnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua Dan seterusnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 November 2016
Tanggal Pengundangan
22 November 2016
Tanggal Berlaku
14 November 2016
Sumber
LD.2016/25
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan