PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, LD.2016/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Besaran tarif retribusi dari beberapa obyek retribusi yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, menyatakan penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- PERUBAHAN TARIF:
HEMATOLOGI DAN URINALISA;
KIMIA KLINIK;
MIKROBIOLOGI;
IMUNOSEROLOGI;
KIMIA KESEHATAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
- 17 Halaman
|