PEMANFAATAN JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, LD.2016/4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Jasa Dan Pelayanan Di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei
ABSTRAK: |
- Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa dan penyelenggaraan pelayanan,
pengobatan dan rehabilitasi dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei memberlakukan tarif pada setiap jenis pelayanannya dan semua pendapatan Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei disetorkan ke Kas Daerah;
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat, Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei memerlukan biaya operasional dan jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesi/jasa medik
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014.
- SUMBER DAN BESARAN JASA PELAYANAN;
MEKANISME PERHITUNGAN DAN PEMANFAATAN JASA PELAYANAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 5 Halaman
|