ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, LD.2016/2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam dinamika perkembangan kelembagaan dan pelayanan bidang perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara optimal melalui penguatan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium perikanan dan memenuhi penyediaan bibit benih ikan/udang dan budidaya perikanan oleh masyarakat petani perikanan;
Sebagai pelaksanaan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pengaturan tentang nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
- PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
JUMLAH DAN JENIS;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 68 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pembinaan Dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Dan Perbenihan Ikan Lokal Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 Halaman
|