Peraturan Walikota ini mengatur tentang : Tambahan Penghasilan PNS, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum;2.Ruang Lingkup;3.Tambahan Penghasilan PNS;4.Persyaratan Pemberian Tambahan PNS;5.Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan;6.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat