Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2015
Tanggal Berlaku
21 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 77 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Thaun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan