Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2011

Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan yang terdiri dari: a. bangunan gedung ; dan b. bangunan konstruksi lain. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan bangunan gedungnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
11 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2012
Tanggal Berlaku
04 Juni 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No 6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2055 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan