Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2015

Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov dan Pemkab/kota Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, kebijakan, pelaksanaan, uraian kegiatan, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaporan, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2015
Tanggal Berlaku
14 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan