Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 19A Tahun 2015

Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 19A Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
19A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2015
Sumber
BD Kab Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 19A
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bojonegoro No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan