Dalam Peraturan ini diatur tentang ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan dan pengusahaan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha tenaga listrik, perizinan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, penggunaan tanah, lingkungan hidup, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, keteknikan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat