Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2015

Lembaga Swadaya Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Sifat, Tujuan, Fungsi dan Bidang Kegiatan; 3. Pendirian; 4. Pendaftaran Dan Pendapatan; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Organisasi, Kedudukan dan Kepengurusan; 7. Keanggotaan; 8. AD dan ART; 9. Keuangan; 10. Badan Usaha LSM; 11. Pemberdayaan LSM; 12. Kerjasama Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; 13. Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional LSM; 14. Forum Daerah LSM; 15. Pengawasan; 16. Penyelesaian Sengketa LSM; 17. Larangan; 18. Sanksi; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 23 Tahun 2015 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD. 2015/ NO. 23
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan