Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 14 Tahun 2013

Perubahan atas Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2017
Sumber
LD No 17
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan