1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Asas; 4. Materi Muatan; 5. Perencanaan dan Penyusunan; 6. Pembahasan dan Penetapan; 7. Pengundangan dan Penyebarluasan; 8. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat