Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Pasar adalah: a. Memberikan kepastian secara administrasi dan yuridis terhadap status Barang Milik Daerah sebagai obyek penyertaan modal; b. merupakan upaya peningkatan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat