Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 9 Tahun 2012

Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Kota Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Pasar adalah: a. Memberikan kepastian secara administrasi dan yuridis terhadap status Barang Milik Daerah sebagai obyek penyertaan modal; b. merupakan upaya peningkatan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Kota Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
31 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2012
Tanggal Berlaku
31 Juli 2012
Sumber
LD No 10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan