Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2017

Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017. Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Wali Kota
  2. PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan