Administrasi dan Tata Usaha Negara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa perubahan kewenangan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
Bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, sehingga dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tersebut perlu dicabut.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
- perubahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi kewenangan pemerintah Pusat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009
- 43
|