Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 005B Tahun 2015

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam perauran iniantara lain : Jenis Pupuk Bersubsidi , Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi , Realokasi Pupuk Bersubsidi ,Penyaluran Pupuk Bersubsidi , Het dan Kemasan Pupuk Besubsidi , Pengawasan dan Pelaporan , Sanksi ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 005B Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
005B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
29 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.005B
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan