Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 018 Tahun 2015

Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Standar Pelayanan minimal Bidang Kesehatan,Pengorganisasian,Pelaksanaan,Monitoring dan Evaluasi,Pembinaan dan pengawasaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 018 Tahun 2015 tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
018
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
17 April 2015
Tanggal Pengundangan
17 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.018
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan