Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 030 Tahun 2015

Perubahan Nama “Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi”Kabupaten Muara Enim menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Pendopo” Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini : PERUBAHAN NAMA “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI”KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PENDOPO” KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 030 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama “Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi”Kabupaten Muara Enim menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Pendopo” Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
030
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.030
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1054 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan