Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2011

Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai kriteria, perlindungan dan pengelolaan benda Cagar Budaya termasuk di dalamnya untuk pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang berada di darat dan di air di wilayah Kabupaten Bondowoso.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 No 2 Seri E
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 803 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan