Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2011

Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM untuk tahun 2010 sebesar Rp. 58.083.607,67 (lima puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan Bagian Laba Pemerintah Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2011
Sumber
LD No 5 Seri E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan