bumd
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso No 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso perlu ditinjau dan disesuaikan kembali ketentuanketentuannya
dengan perkembangan dan dinamika masyarakat saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bondowoso.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso.
- Mengubah mengenai klausul dan organ PDAM, yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas dan Direksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2011.
- Mengubah sebagian Perda Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
- 6 Halaman
|