Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso No. 11 Tahun 2011

Perubahan atas Perda Kabupaten Bondowoso No 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bondowoso No 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
28 November 2011
Tanggal Pengundangan
28 November 2011
Tanggal Berlaku
28 November 2011
Sumber
LD No 8 Seri E
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan