penjabaran-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya penambahan dan pergeseran anggaran pada APBD Prov. Sumsel TA 2016, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Penjabaran APBD TA 2016 dan menetapkannya dengan pergub.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Perda No 4 Tahun 2016; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011; Pergub No. 50 Tahun 2014; Pergub No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Penjabaran APBD TA 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
- Mengubah Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Tahun 2016
- 5 hlm
|