Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 di ubah dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3 ); 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 5A; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2015
Tanggal Berlaku
20 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan