Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015

Penanggulangan Penyakit Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Jenis Penyakit Masyarakat 5.Penanggulangan Penyakit Masyarakat 6.Larangan 7.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan 8.Peran Serta masyarakat 9.Sanksi Administrasi 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 4868 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 1972

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan