PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- bahwa pertumbuhan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha, tertib
usaha dan kepastian hukum, serta untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
perlu mengatur kembali ketentuanmengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013 yang menurut hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah harus disesuaikan kembali. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11;
- 1. pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
2. kemitraan
3. pengelolaan pasar rakyat
4. peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan
5. perizinan
6. pelaporan
7. larangan
8. pembinaan dan pengawasan
9. sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 29 hlm
|