Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 9, Ketentuan Pasal 34, Ketentuan Pasal 35, Ketentuan Pasal 36, Ketentuan Pasal 39, Ketentuan Pasal 49, Ketentuan Pasal 55, Ketentuan Pasal 56, Ketentuan Pasal 64, Ketentuan Pasal 65, Ketentuan Pasal 70, Ketentuan Pasal 71, Ketentuan Pasal 77, Ketentuan Pasal 78, Ketentuan Pasal 84, Ketentuan Pasal 85, Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB, Ketentuan Pasal 90, Ketentuan Pasal 91, Ketentuan Pasal 94, Ketentuan Pasal 96, Ketentuan Pasal 97, Ketentuan Pasal 99, Ketentuan Pasal 100
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat