Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 004 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan badan pendapatan daerah kabupaten PALI, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan, pembebanan anggaran, tata cara penghitungan dan pembayaran tambahan penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 004 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
004
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2017
Tanggal Berlaku
25 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.004
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan