Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BUPATI BULUKUMBA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN. 5 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan. 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba. 8. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Bupati adalahBupati Bulukumba. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Bulukumba. 6. Dinas adalah Dinas Kabupaten Bulukumba. 9. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan. 10. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 11. Ahli adalah dokter hewan atau orang yang dianggap ahli baik karena melalui pendidikan formal maupun pengalamannya yang ditunjuk oleh Bupati Bulukumba. 12. Juru periksa adalah petugas tehnis yang membantu dokter hewan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hewan/daging. 7 13. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan, pencegahan dan vaksinasi. 14. Kesehatan Hewan adalah status fisik dari hewan berdasarkan pemeriksaaan dinyatakan sehat, yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan. 15. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan membahayakan yang secara cepat dapat menjalar dari hewan ke hewan atau pada manusia yang disebabkan oleh virus bakteri parasit, protozoa dan cacing. 16. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa temak untuk menentukan sehat tidaknya seekor temak untuk dikembangbiakkan, dimutasi ke desa/kelurahan lain, dipotong maupun yang akan diangkut masuk maupun keluar dari daerah. 17. Pemeriksaan produktivitas adalah semua jenis pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan temak, kerbau/sapi/kuda betina dan pejantan yang masih produktif dan sudah tidak produktif lagi. 18. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 19. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 20. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian yang terdiri dari ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka temak lainnya. 21. Diagnosa adalah penentuan suatu penyakit oleh dokter hewan dengan cara pemeriksaan klinis atau pemeriksaaan laboratorium. 22. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. 23. Desinfeksi adalah usaha yang dilakukan untuk melenyapkan atau membebaskan jasad renik secara fisik atau kimia. BAB II TUJUAN DAN RUANO LINGKUP PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN Pasal 2 Pemeriksaan kesehatan hewan bertujuan: a. mengetahui sehat tidaknya ternak. b. menjamin temak aman dari penyakit hewan atau penyakit zoonosis; dan c. menjamin tidak menyebarkan penyakit hewan dalam daerah maupun ke daerah lain. Pasal 3 Ruang lingkup Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas: a. pemeriksaan kebuntingan; b. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit; c. pengamanan penyakit Hewan; d. pengobatan Hewan sakit; dan e. pemberantasan penyakit Hewan. Pasal 4 ( 1) Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya. ' (2) Ternak yang diperiksa kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu : a. ternak yang akan dikembangbiakkan· c. ternak yang akan masuk atau keluar dari kabupaten Bulukumba; dan d. temak yang akan dipotong. (3) Pemeriksaan kesehatan temak dilakukan pada Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) atau dapat dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan. (4) Setiap ternak yang telah diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk diberikan bukti hasil pemeriksaan. (5) Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN Bagian Pertama Temak yang akan dikembangbiakkan Pasal 5 ( 1) Temak yang akan dikembangbiakkan harus dilakukarr pemeriksaan kesehatan fisik dan khusus ternak besar dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan reproduksi. (2) Temak yang boleh dikembangbiakkan adalah temak yang kondisinya sehat, tidak terdapat b. ternak yang 'akan dimutasi ke tempat' • lain; 10 cacat fisik dan sifat genetik bawaan yang 11 merugikan maupun tidak ada gangguan pada organ reproduksinya. (3) Ternak yang dinyatakan tidak meme�uhi syarat untuk dikembangbiakkan, dapat digernukkan sebagai ternak siap potong. Bagian Kedua Ternak yang akan mutasi Pasal 6 (1) Ternak yang akan mutasi ke tempat lain wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan. (2) Temak yang dinyatakan sehat dapat bermutasi ketempat lain. (3) Ternak yang dinyatakan tidak sehat tid� dapa� dimutasi ketempat lain dan harus ditangani lebih lanjut secara medis. Bagian Ketiga Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Pasal 7 ( 1) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan. (2) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, harus disertai dengan dokumen atau kepemilikan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan hewan yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular dan berbahaya. (3) Jika dalam pemeriksaan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka temak yang dimaksud tidak boleh masuk atau keluar daerah. Bagian Keempat Ternak yang akan dipotong Pasal8 (1) Temak yang akan dipotong harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. ternak tersebut memiliki bukti kepemilikan. b. ternak memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan yang menyatakan ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular, berbahaya dan zoonosis serta layak untuk dipotong dan dikonsumsi dagingnya. (2) Jika temak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1), mak� pemotongannya ditangguhkan sampai terpenuhiriya persyaratan pemotongan hewa�, demi keselamatan dan ketentraman batin masyarakat. (3) Ternak siap potong khususnya ternak betina, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan produktif, maka harus dipelihara untuk dikembangbiakkan. 13 ---------- (4) Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada1:y� pelanggaran hukum, maka wajib ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku. BABIV SANKS! ADMINISTRATIF Pasal 9 (1) Setiap orang yang melanggar �etentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sanksi berupa: a. surat teguran; b. Pencabutan izin; dan c. Pengenaan denda p�ling . banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur dalam Peraturan Bupati. (3) Bagi dokter hewan/pejabat yang ditunjuk yang mengeluarkan Surat Keterangan Pen:ie.riksaan Hewan yang tidak sesuai dengan kondisi ternak yang sebenamya dan memba�ayak� kesehatan masyarakat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 14 BABY PENYIDIKAN Pasal 10 (1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik Jan dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak 15 pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada 1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 11 ( 1) Setiap orang termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan petemakan yang berusaha dibidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular dan/ atau adanya kematian hewan yang diduga karena menderita penyakit hewan menular di lingkungannya dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau dokter hewan berweriang · setempat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 16 (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). (3) Ancaman Pidana atau denda selain sebagaimana d�maksud pada ayat ( 1) disesuaikan dengan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 12 Pembiayaan yang timbul terkait dengan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 O Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 17 . - � - ·- Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
10 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.12, TLD NO.7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan