Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2013

Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Bulukumba. 5. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba. 6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluru� atau sebagian dari siklus hidupnya b�ra�a di Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 darat, air dan/atau udara baik yang d1pehhara maupun yang di habitatnya. . 7. Ternak adalah kerbau, sapi, kuda, kambing, domba dan unggas. . . 8. Ternak Bibit adalah ternak yang mempunyru sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembang biakkan. . 9. Sapi/Kerbau Produktif adalah ternak sap1/.kerba� betina yang telah melahirkan kurang dan 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun, atau ternak yang berdasarkan hasil pemeriksaan rep�odu��i Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengari prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dokter hewan atau petugas tehnis yang dituniuk dinyatakan memiliki organ reproduksi norma� serta dapat berfungsi optimal sebagai Sapi/Kerbau induk. .. 10. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah produk yang dihasilka� dan/atau berasal dari hewan, meliputi : Dagmg, Jeroan, telur, kulit, tulang dan tanduk. 11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan ternak, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, 6 7 pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan. 12. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengarubi kesehatan manusia. 13. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. 14. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan sehat yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan dan atau penyebab lainnya. 15. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dengan hewan, hewan dengan manusia, hewan dengan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung, media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan dan peralatan, manusia atau media perantara biologis. 16. Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi, yaitu Rabies, Anthraks, Brucellosis, Avian Influenza. 1 7. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa ternak ' untuk menentukan sehat tidaknya seekor ternak. 8 is. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi kelengkapan dokumen ternak dan Bahan Asal Hewan yang keluar maupun masuk kedalam daerah Kabupaten Bulukumba. 19. Lalulintas ternak adalah proses keluar masuk ternak dalam Kabupaten Bulukumba. 20. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. 21 Pemeriksaan Organoleptik adalah pemeriksaan . dengan menggunakan indera manusi� yan� hasilnya dapat digunakan untuk mengindikasi kebusukan, kemunduran mutu dan kerusakan lainnya dari suatu produk. . . 22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanJutnya disebut Penyictik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk melakukan pengawasan lalu lintas terna� yang akan masuk atau keluar daerah sebagai upaya mencegah penularan penyakit. hewan khususnya penyakit hewan strategis .ctan mencegah pengangkutan temak yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam 9 rangka perlindungan kesehatan hewan, perlindungan kesejahteraan hewan dan kearnanan serta ketentrarnan pernilikan temak di Kabupaten Bulukurnba;dan b. untuk rnelakukan pengawasan terhadap peredaran BAH yang akan rnasuk atau keluar daerah sebagai upaya mencegah penularan penyakit hewan dan mencegah peredaran bahan tersebut yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalarn rangka perlindungan kesehatan hewan dan perlindungan kesehatan rnasyarakat veteriner. BAB III SYARAT-SYARAT TERNAK DAN/ATAU BAH YANG DAPAT MASUK ATAU KELUAR DAERAH Pasal 3 (1) Setiap kegiatan rnemasukkan dan/atau mengeluarkan temak ke dan dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. temak tersebut mempunyai Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari Dokter Hewan/Petugas Teknis Kesehatan Hewan yang ditunjuk dari daerah asal ternak; c. untuk Sapi/Kerbau Betina Produktif hanya dapat direkomendasikan dengan maksud dipelihara untuk dikembangbiakkan yang disertai Surat Rekomendasi Pejabat Instansi berwenang dari daerah tujuan dan daerah asal; d. untuk temak bibit hanya dapat direkomendasikan untuk disetujui jika daerah tujuan dinyatakan rnemenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang;dan e. pengantar pengeluaran temak sebagaimana dimaksud huruf b, harus disertai bukti kepemilikan temak berupa Kartu Pemilikan Temak, Surat Keterangan Permufakatan Jual Beli Ternak yang dikeluarkan Desa/ Kelurahan dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dan Carnat atau pejabat yang berwenang untuk diteruskan ke instansi berwenang; (2) Ketentuan pembatasan pengeluaran ternak bibit dan persyaratannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati. - (3) Pengangkutan temak dan/atau keluar daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diharuskan b. memiliki Surat Pengantar mencantumkan · jumlah, tujuan persyaratan lain sesuai ketentuan berlaku; yang dan yang IO paling lambat pukul 17.00 WITA dan tidak diperkenankan dilakukan pada malam hari. 11 Pasal 4 Setiap kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan BAH dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pengecekan kesesuaian kondisi fisik ternak maupun BAH dengan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). a. BAH tersebut memiliki surat pengantar memuat jenis, jumlah dan tujuan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku dan pejabat yang berwenang; yang serta yang (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud p:3-da ayat (1) dapat dilakukan �ada chek pomt atau tempat lain yang telah ditentukan. b. mempunyai surat rekomendasi atau persetujuan pemasukan dan pengeluaran dari daerah asal dan daerah tujuan dari instansi yang berwenang; dan c. disertai surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Pengawasan dan pemeriksaan BA_H yang beredar dalam daerah dilakukan di tempat pemotongan, penampungan, pengumpulan dan tempat peredaran lainnya. BAB V TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN (1) BAB IV TATA CARA PENGAWASAN Pasal 5 Pengawasan lalu lintas ternak dan BAH dilakukan dengan cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. Pasal 6 (1) Ternak dan/atau BAH yang dinya�a�an lolos pemeriksaan administrasi dan fisik maka diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengeluaran maupun pemasukan ternak dari/atau BAH. (2) Ternak dan/ atau BAH yang dinyatakan lolos (2) Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat dokurnerr-dokumen sebagaimana dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4. dokumen ( 1) meliputi dimaksud pemeriksaan administrasi tetapi tid�k lolos pemeriksaan fisik akan dibuatkan benta acara lolos administrasi dan surat keterangan penundaan pemasukan ternak dan/atau BAH. 13 12 (3) Jika ternak yang tidak lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan/atau zoonosis maka akan dilakukan tindakan penahanan untuk selanjutnya dilakukan pengamatan dan perawatan. (4) Jika ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan/petugas kesehatan hewan yang ditunjuk, maka dapat dibuatkan berita acara lolos pem eriksaan fisik. (5) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi tetapi lolos pemeriksaan fisik, dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan keterangan penundaan pengeluaran, dan disarankan melengkapi dokumen dalam batas waktu 2 ( dua ) kali 24 Jam. (6) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi dan fisik (dokumen tidak -lengkap, bukti fisik dan dokumen tidak sesuai) akan dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan pemeriksaan fisik, dan disarankan untuk melengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam batas waktu 2 (dua) kali 24 jam. BAB VI KEBERATAN Pasal 7 (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan rekornendasi penolakan terhadap temak atau hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam pasal ini harus disampaikan secara tcrtulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal rekomendasi penolakan diterima oleh Pelaku usaha. (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat ( 1), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan. (4) Apabila setelah lewat 7 ( Tujuh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati �tau Pejabat ·· yang ditunjuk tidak membenkan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini tidak menunda observasi terhadap temak / hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah. 14 15 BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 8 (1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; . h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak 16 pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau 1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada !Bupati. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 9 (1) Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau diduga tertular dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran. 17 BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan pengawasan lalu lintas ternak dan peredaran BAH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dibeban!kan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang' Pajak Hasil Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
10 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.11, TLD NO.6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan