Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBULUKUMBA dan BUPATIBULUKUMBA BAB XV DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf2 Bidang Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA. Pasal 109 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c terdiri atas : a. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Rutan; b. Bidang Bina Usaha Kehutanan; c. Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan; d. Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha Perkebunan; e. Dihapus; f. Dihapus. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 Seri D), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB XV Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal 109 huruf a, huruf b, hµruf c dan huruf d diubah, huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 109 berbunyi: ' 2. Ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sehingga Pasal 110 berbunyi: Pasal 110 Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi; b. Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan; c. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. 4 5 3. Ketentuan Pasal 111 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal l, 11 berbunyi: Pasal 111 Bidang Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b terdiri atas: a. Seksi Produksi dan Peredaran Hasil Hutan; b. .Seksi Hutan Kemasyarakatan; c. Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan. 4. Ketentuan Pasal 112 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 112 berbunyi: Pasal 112 Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, terdiri atas: a. Seksi' Pengembangan Tanaman Perkebunan; b. Seksi Perlindungan Tanaman, Penataan Air dan Lah.an; c. Seksi Perbenihan dan Sarana Produksi. 5. Ketentuan Pasal 113 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 113 berbunyi: Pasal 113 Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c terdiri atas: a. Seksi Alat dan Mesin; b. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Petani; c. Seksi Pembinaan Usaha dan Pemasaran. 6. Ketentuan B� XVII, Bagian Kedua, Paragraf 2 Pasal 128 huruf a, huruf b, hu,uf e dan huruf d diubah sehingga Pasal 128 berbunyi: BAB XVII DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 2 Bidang Pasal 128 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c terdiri atas: a. Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji; b. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas; c. Bidang Aset; d. Bidang Pendapatan. 7. Ketentuan Pasal 129 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sebingga Pasal 129 berbunyi: Pasal 129 Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a terdiri atas: a. Seksi Anggaran; b. Seksi Pembiayaan; c. Seksi Pengelolaan Gaji. 8. Ketentuan Pasal 130 buruf a, huruf b dan huruf e diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi: Pasal 130 Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b terdiri atas: a. Seksi Akuntansi; b. Seksi Pembukuan; c. Seksi Pengelolaan Kas. Pasal D Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba. 9. Ketentuan Pasal 131 huruf a, huruf b, clan huruf e diubah, sehingga Pasal 131 berbunyi: Pasal 131 Bidang Asset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, terdiri atas: a. Seksi Perencanaan; b. Seksi Inventarisasi; c. Seksi Pemanfaatan. 10. Ketentuan Pasa1 132 huruf a, huruf b clan huruf c diubah, sehingga Paaal 132 berbunyi: Pasal 132 Bidang Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Penetapan; b. Seksi Penagihan; c. Seksi Keberatan dan Pengkajian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
23 April 2013
Tanggal Pengundangan
23 April 2013
Tanggal Berlaku
23 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan