Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame dapat menyampaikan informasi penyelenggaraan reklame dengan menggunakan Formulir kepada Kepala Badan melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan BKAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
03 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017
Tanggal Berlaku
03 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1807 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan