Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 13 Tahun 2013

Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Perdakab Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu Pasal 27 huruf B bidang Sampah Perdagangan point 4 huruf b, dan Pasal 40 huruf a dan b.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.215
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan