Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian mendirikan bangunan, perizinan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam Penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pencabutan, penolakan, peralihan, dan pembatalan izin, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran; tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi, kedaluarsa penagihan; pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat