Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar usaha orang perseorangan; hak dan kewajiban; penunjukan pejabat penerbit IUJK; pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; serta sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat