Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur mengenai maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan dan jalur wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, usaha pariwisata, penyelenggaraan usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat