Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2016

Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan., dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, penjabaran tugas belajar, hak dan kewajiban peserta hak dan kewajiban, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
21 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan