Pelimpahan-wewenang-menandatangani-perijinan-dan-non-perijinan-kepada-badan-penanaman-modal-dan-pelayanan-perijinan-terpadu
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014/Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanamana Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pendukung Kepala Daerah dalam penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.14-228; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
- Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
- Lamp. : 2 hlm.
|