Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015

Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum 4.Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam 5.Tertib Lingkungan 6.Tertib Usaha 7.Tertib Bangunan 8.Tertib Pariwisata 9.Tertib Hiburan dan Keramaian 10.Tertib Peran Serta Masyarakat 11.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan 12.Sanksi Administrasi 13.Ketentuan Penyidikan 14.Ketentuan Pidana 15.Ketentuan Peralihan 16.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan